Jakarta, 28 Oktober 2025 — Grab Indonesia menilai rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lapangan kerja.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa jika mitra pengemudi diklasifikasikan sebagai karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi ciri utama kerja ojol akan hilang.
“Kalau model kemitraan diubah sepenuhnya, hanya sebagian kecil mitra yang bisa dipertahankan. Dampaknya bisa meningkatkan angka pengangguran,” ujar Tirza, dikutip dari Beritasatu.com.
Ia mencontohkan pengalaman beberapa negara seperti Spanyol dan Inggris yang mengalami penurunan drastis jumlah mitra pengemudi setelah kebijakan serupa diberlakukan. Grab memperkirakan hanya sekitar 10–20 persen mitra aktif di Indonesia yang bisa tetap bekerja jika kebijakan tersebut diterapkan.
Meski begitu, Grab tetap mendukung langkah pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan mitra ojol, dengan catatan regulasinya tidak menghilangkan kebebasan dan kendali pengemudi terhadap waktu kerja mereka.
#Grab #Ojol #PerpresOjol #EkonomiDigital #PekerjaanFleksibel #GigEconomy #Pengangguran